RPP LAWATA
RPP Lawata

Ayo Belajar Pemilu

Kenali peran KPU dalam menjaga Pemilu berjalan nasional, tetap, mandiri, tertib, dan dapat dipercaya.

6 Materi
Materi 01

Mandat KPU dalam Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bekerja secara nasional, tetap, dan mandiri. Tugas KPU mencakup rangkaian tahapan dari persiapan, pelaksanaan, penghitungan, penetapan hasil, sampai pendidikan pemilih.

01 Nasional

Penyelenggaraan Pemilu dilakukan dalam satu sistem di seluruh Indonesia.

02 Tetap

KPU menjalankan tugas kelembagaan secara berkelanjutan.

03 Mandiri

KPU harus menjaga independensi dari pengaruh pihak manapun.

Materi 02

Persiapan dan Regulasi

  1. 01

    Menyusun Perencanaan dan Jadwal Pemilu

    KPU menetapkan program kerja, tahapan, jadwal, kebutuhan anggaran, dan kebutuhan teknis.

    Tujuan: Pemilu berjalan terstruktur dan tepat waktu.

  2. 02

    Menyusun Regulasi dan Aturan Teknis

    KPU menyusun Peraturan KPU, keputusan, dan petunjuk teknis pelaksanaan tahapan.

    Tujuan: Tahapan memiliki pedoman kerja yang jelas.

  3. 03

    Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih

    KPU melakukan pencocokan data, penyusunan daftar pemilih sementara, perbaikan, dan penetapan daftar pemilih tetap.

    Tujuan: Hak pilih warga negara terpenuhi.

Materi 03

Peserta, Nomor Urut, dan Kampanye

  1. 04

    Menetapkan Peserta Pemilu

    KPU menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, dan menetapkan peserta Pemilu sesuai aturan.

    Tujuan: Peserta yang mengikuti Pemilu memenuhi syarat hukum.

  2. 05

    Penetapan Nomor Urut dan Jadwal Kampanye

    KPU mengatur nomor urut, jadwal, metode, dan ketentuan kampanye.

    Tujuan: Kampanye berjalan tertib dan adil.

  3. 06

    Memfasilitasi Pelaksanaan Kampanye

    KPU memfasilitasi kegiatan tertentu seperti debat publik dan sosialisasi peserta sesuai ketentuan.

    Tujuan: Pemilih mengenal visi, misi, dan program peserta.

Materi 04

Pemungutan, Rekapitulasi, dan Hasil

  1. 07

    Pemungutan dan Penghitungan Suara

    KPU menyiapkan TPS, memfasilitasi pemungutan suara, dan memastikan penghitungan berjalan terbuka.

    Tujuan: Proses memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. 08

    Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

    KPU melakukan rekapitulasi berjenjang dan menetapkan hasil akhir Pemilu.

    Tujuan: Hasil Pemilu sah, transparan, dan akuntabel.

  3. 09

    Menindaklanjuti Sengketa dan Putusan Hukum

    KPU melaksanakan putusan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

    Tujuan: Kepastian hukum Pemilu tetap terjaga.

Materi 05

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

KPU juga bertugas meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat agar pemilih memahami hak, kewajiban, dan cara menggunakan suara secara bertanggung jawab.

  • Menyosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
  • Mengedukasi pemilih pemula, komunitas, dan kelompok masyarakat.
  • Mendorong partisipasi pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Hubungi Kami