RPP LAWATA
RPP Lawata

Ayo Belajar Pemilu

Kenali aturan dasar Pemilu agar setiap tahapan dapat dipahami sebagai proses yang tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

6 Materi
Materi 01

Landasan Hukum

Aturan kepemiluan menjadi pegangan bersama agar penyelenggara, peserta, pengawas, dan pemilih memiliki batasan yang jelas. Secara umum, aturan Pemilu merujuk pada UUD 1945, undang-undang tentang Pemilu, undang-undang pemilihan kepala daerah, Peraturan KPU, serta aturan pengawasan dan kode etik.

Sumber rujukan: Produk hukum kepemiluan dapat dicek melalui JDIH KPU agar materi selalu mengikuti dokumen resmi terbaru. Buka JDIH KPU
Materi 02

Mekanisme dan Aturan Umum

Pemilu di Indonesia memiliki aturan untuk mengatur siapa yang dapat memilih, siapa yang dapat menjadi peserta, bagaimana kampanye dilakukan, dan bagaimana suara dihitung.

  1. Peserta dan pencalonan Mengatur syarat peserta Pemilu, calon, dan mekanisme pendaftaran.
  2. Daftar pemilih Memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih.
  3. Kampanye dan masa tenang Mengatur ruang penyampaian visi, misi, program, dan batasan sebelum hari pemungutan suara.
  4. Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi Mengatur tata cara pemberian suara sampai penetapan hasil.
Materi 03

Tujuan dan Prinsip Dasar

01 Kepastian hukum

Setiap tahapan memiliki dasar aturan yang dapat dibaca dan diuji.

02 Keadilan peserta

Peserta Pemilu mendapat perlakuan setara sesuai ketentuan.

03 Perlindungan hak pilih

Pemilih dijaga agar dapat memilih bebas dan rahasia.

04 Pengawasan terbuka

Proses dapat diawasi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Aturan kepemiluan dibuat agar proses memilih pemimpin berjalan tertib, jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Hubungi Kami